Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas

PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu. Kamis (6/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan Perda Disabilitas memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terarah.

Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi salah satu landasan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan turut menghadiri rapat tersebut. Di antaranya Bupati Sukabumi Drs. Asep Japar, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Disabilitas.

Laporan tersebut disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si. Setelah itu, keputusan DPRD terkait raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Jadi Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Selain menetapkan Perda Disabilitas, rapat paripurna juga membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dibahas Bersama TAPD

Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan dokumen perubahan anggaran tersebut.

Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.

Hasil pembahasan itu selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan atas agenda tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sukabumi Sampaikan Sejumlah Agenda

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi juga menyampaikan sejumlah materi kepada rapat paripurna.

Materi tersebut meliputi sambutan mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas Raperda tentang Disabilitas, serta Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

Dua Raperda Masuk Tahap Pembahasan Berikutnya

Pada bagian akhir rapat, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Penjelasan Komisi IV DPRD terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Uden Abdunnatsir.

Selain Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata juga akan memasuki pembahasan lanjutan.

Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Berikutnya

Kedua raperda tersebut dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Agenda yang akan dilaksanakan meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pada rapat yang sama, juga dijadwalkan penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 tidak hanya menghasilkan pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tetapi juga menetapkan kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 serta membuka tahapan pembahasan untuk dua raperda lainnya.**