PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Senin (10/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., tersebut membahas dua agenda utama, yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Budi memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal
Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terkait rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pandangan pertama disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., mewakili Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, Syarif Hidayat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra. Setelah itu, pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan Aang Erlan Hudaya.
Pandangan Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si. Kemudian, Sendi A. Maulana menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh tujuh fraksi telah menyampaikan pandangan yang berisi saran, pendapat, dan berbagai masukan untuk menjadi bahan pembahasan selanjutnya.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Menurut Budi, pandangan yang telah disampaikan masing-masing fraksi akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah pada rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Nilai Penyertaan Modal Belum Disepakati
Budi menegaskan, pembahasan mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata masih berada pada tahap awal.
DPRD bersama Pemerintah Daerah masih akan mengkaji lebih mendalam mengenai maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.
Karena pembahasan masih berlangsung, nilai penyertaan modal juga belum ditetapkan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelas Budi.
Pemda Beri Catatan soal Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Agenda kedua Rapat Paripurna ke-14 membahas pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pendapat Pemerintah Daerah disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Andreas, S.E.
Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Pemda Ingatkan Kesesuaian dengan Aturan Lebih Tinggi
Meski memberikan apresiasi, Pemerintah Daerah juga menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana perubahan regulasi tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah substansi perubahan Perda harus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.
Andreas menambahkan, berbagai saran dan masukan dari Pemerintah Daerah tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, kedua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut masih akan berlanjut melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.**











