PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mendesak seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi perizinan bangunan operasional mereka. Dokumen utama yang menjadi sorotan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah tegas ini dibahas dalam rapat lanjutan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis (3/9/2026).
Kelengkapan izin dinilai krusial untuk memastikan seluruh fasilitas dapur pengolahan makanan memenuhi standar keselamatan kerja dan tertib administrasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa keselamatan warga dan pekerja yang beraktivitas di dapur menjadi prioritas utama.
“Fokus utama kami adalah melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama para relawan dan pekerja dapur yang setiap hari mengolah makanan di lokasi,” ujar Andri dalam keterangan resminya kepada awak media.
Andri menjelaskan, SLF berperan penting sebagai bukti legalitas kelayakan bangunan sebelum dioperasikan. Oleh karena itu, Komisi I memberi batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi para pengelola untuk mematuhi edaran Bupati Sukabumi terkait pemenuhan izin tersebut. Dari total 402 unit SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi, saat ini terdapat sekitar 370 unit yang aktif beroperasi.
Persyaratan ini berlaku mutlak tanpa memandang status kepemilikan lahan. Baik menduduki tanah milik pribadi maupun sewa, seluruh bangunan operasional wajib memenuhi standar keamanan dan kenyamanan publik.
Guna mengantisipasi hambatan birokrasi, Komisi I mendorong pembentukan tim gabungan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menyederhanakan layanan perizinan.
“Pengelola SPPG jangan sampai dipersulit dengan harus mendatangi satu per satu OPD. Pembentukan tim terpadu ini penting agar proses koordinasi menjadi lebih praktis dan efisien,” jelasnya.
Sejauh ini, tindak lanjut di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 menunjukkan hasil positif. Pasca penerbitan edaran Bupati dan rapat dengar pendapat dengan Komisi I, progres pengajuan perizinan SPPG di wilayah tersebut dilaporkan telah mencapai 70 hingga 80 persen.
Andri menegaskan, meski Komisi I tidak menangani urusan teknis penerbitan izin, pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan hingga batas akhir tenggat waktu yang ditentukan.” pungkasnya.
***





