PenaPemerintahan

DPRD Jabar Rapat Paripurna Masa Sidang II 2022-2023

DPRD Jabar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2022-2023
DPRD Jabar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2022-2023

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar rapat paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Selasa (3/1/2023).

Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) H. Taufik Hidayat, Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Wakil Gubernur Jawa Barat unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna dibuka dengan agenda pertama, yaitu Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023,

“Dengan memohon petunjuk juga bimbingan Alloh SWT, diawali dengan ucapan Bismillahirrohmannirrohim, kami nyatakan bahwa masa persidangan dua tahun sidang 2022-2023 dengan resmi kami nyatakan dimulai,” ucap Taufik Hidayat di hadapan rapat paripurna.

Selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan dengan, agenda penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Tahun Sidang 2022-2023.

Taufik menjelaskan, dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 37, 39, 43, 45, 47 dan berdasarkan rapat Badan Musyawarah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi kaitan dengan usulan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2023.

“Apakah rancangan keputusan DPRD dimaksud dapat bapak dan ibu setujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?”kata Taufik saat meminta persetujuan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Dengan telah disetujuinya kembali susunan pimpinan dan keanggotaan AKD yang besifat tetap yaitu Badan Musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, piahaknya berharap keberadaan AKD dapat lebih menciptakan efektifitas kinerja dan memberikan penyegaran dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

**

Exit mobile version