PenaRagam

DPRD Jabar Desak Pemerintah Tangkap Bandar Judi Online!

Judi Online Merajalela di Jabar, Legislator: Tangkap Bandarnya!
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan.

PenaKu.IDKomisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemerintah menangkap bandar judi online atau konvensional. Hal tersebut dinilai efektif dalam pemberantasan judi online atau daring dan judi konvensional.

“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebab kata Hasim Adnan, pemblokiran situs judi daring dinilai tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi daring pun sangat mudah dibuat saat ini. Sehingga penangkapan bandar dinilai sangat penting.

Kemudian, mengingat judi daring dan konvensional dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara yang instan. Maka dari itu perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.

“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.

Bagaimana Upaya Pemprov Jabar Berantas Judi Online

Di samping itu, Hasim Adnan pun mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi daring yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Penerbitan surat edaran tersebut dinilai cukup efektif untuk memberantas judi daring hingga konvensional, karena ada sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga larangan kepada seluruh ASN di Jawa Barat hingga pegawai BUMD melakukan judi daring dan konvensional, dan adanya instruksi pembentukan tim internal untuk penanganan kasus judi daring dan konvensional.

“Pemberantasan judi online dan konvensional ini harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata dia.

Untuk diketahui Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi daring di Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,8 triliun rupiah.

**

Exit mobile version