PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Sejumlah Raperda tersebut, diantaranya Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara, Raperda Kota Bandung tentang APBD TA 2021, Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas Perda Kota Bandung no. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Propemperda tahun 2021.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung menyetujui terkait dibentuknya sejumlah Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatangan persetujuan bersama Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung, tentang kesepakatan pengajuan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung No. 18 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011 -2031.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan Rapat Paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Selain itu, juga dilakukan secara virtual sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Maka kepada yang hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dengan Kota Bandung yang peningkatannya cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir ini,” ucapnya.
Dikatakannya dengan masih harus dilakukan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Raperda Perumda Pasar Juara, maka Pansus 8 belum dibubarkan.
“Juga dengan Pansus 5 belum dibubarkan, karena masih adanya evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.
(DR/HMS)