PenaKu.ID – Ketua Pansus 1 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung tahun anggaran 2019, H. Cecep Suhendar, mengatakan, kegiatan Paripurna diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN/OPD untuk lebih baik lagi.
Kegiatan LKPJ itu dikemukakannya, sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ yang dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Cecep menjelaskan, acuan dari hal itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan DPRD melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Perda dan/atau Perbup dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang digunakan oleh DPRD untuk menyusun rekomendasi.
“Ruang lingkup LKPJ meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, penunjang urusan pemerintahan umum, pendukung urusan pemerintahan umum dan pemerintahan umum, dan pemerintahan umum kewilayahan serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” katanya usai sidang Paripurna LKPJ, Kamis (28/5/2020).
Sementara DPRD, dijelaskan Cecep, menyampaikan apresiasi kepada pemerintahan daerah atas prestasi yang telah dicapai, antara lain; pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, adanya peningkatan Nilai AKIP di setiap perangkat daerah dari nilai tahun 2018, pencapaian pendapatan yang melebihi target, dan diperolehnya beberapa penghargaan baik dari tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Namun demikian, tambahnya, masih ada beberapa permasalahan di beberapa perangkat daerah seperti pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, masih kurang baiknya penyusunan/perencanaan target kinerja dan anggaran pada beberapa perangkat daerah, kualitas dan kuantitas SDM, sarana dan prasarana belum merata dan masih kurang memadai, masih banyak potensi peningkatan PAD yang masih belum tergali, dan penegakan Perda perlu dimaksimalkan.
“Berdasarkan hasil pembahasan DPRD, mrnyampaikan rekomendasi yang dipergunakan oleh Bupati Bandung sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perbup atau kebijakan strategis lainnya,” ujarnya.
Reporter: alfattah
Editor: js