Pemerintahan

DPMPTSP Kota Sukabumi Getol Genjot Pendapatan Daerah dari Retribusi PBG

DPMPTSP Kota Sukabumi Getol Genjot Pendapatan Daerah dari Retribusi PBG
Foto Istimewa: Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi.

PenaKu.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jawa Barat, getol melakukan untuk menggenjot pendapatan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data yang diterima sampai bulan September 2025 ini, realisasi retribusi PBG baru mencapai Rp1,1 miliar. Angka ini, sudah memenuhi target awal, namun masih jauh dari target perubahan yang ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh mengatakan, target awal tahun ini memang sudah terpenuhi. Akan tetapi, adanya perubahan target membuat pihaknya harus mengejar tambahan sekitar Rp1,3 miliar lagi dalam sisa waktu tahun berjalan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat pencapaian baru berada di kisaran 45 persen dari target perubahan.

“Ya, untuk target awal sudah tercapai di angka Rp1,1 miliar. Tetapi setelah dilakukan perubahan target menjadi Rp2,4 miliar, otomatis kami harus berupaya lebih keras karena masih ada 55 persen lagi yang harus direalisasikan,” kata Kepala DPMPTSP Kota SukabumiSaepulloh kepada PenaKu.ID, Kamis (25/09/2025).

Apa Langkah DPMPTSP Kota Sukabumi Selanjutnya?

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP Kota Sukabumi menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan PBG.

“Berbagai kendala administrasi maupun teknis akan diminimalisir agar masyarakat tidak kesulitan ketika mengajukan permohonan,” ungkapnya.

Selain itu tambah dia, pemanfaatan layanan digital juga akan terus dioptimalkan. Dengan sistem perizinan berbasis elektronik, masyarakat diharapkan dapat mengurus PBG dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG sangat penting, untuk memastikan keamanan bangunan,” ucapnya.

DPMPTSP Kota Sukabumi Harap Warga Sadar Perizinan

Menurutnya, selain menjadi sumber retribusi bagi daerah, PBG juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan memastikan pembangunan di Kota Sukabumi sesuai dengan aturan tata ruang.

“Dengaj langkah seperti itu, tertib pembangunan dan keselamatan masyarakat Kota Sukabumi bisa lebih terjamin,” bebernya.

Saepulloh juga menegaskan bahwa, upaya ini bukan hanya soal mengejar target pendapatan, tetapi juga tentang penataan kota yang lebih baik.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya PBG dan semakin aktif dalam mengurus perizinan,” pungkasnya.**

Exit mobile version