PenaPemerintahan
Trending

DPKP Kota Cimahi Menata Kota Bebas Kumuh

"Penanganannya kita sudah rencanakan dan tentunya tidak hanya DPKP Kota Cimahi. Ada dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh"

PenaKu.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi terus melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di Kota Cimahi. Harapannya, Kota Cimahi bisa terbebas dari kawasan kumuh nantinya.

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi Sambas Subagja mengatakan, luasan kawasan kumuh di Kota Cimahi tahun lalu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.

“Tahun 2021 kawasan kumuh di Kota Cimahi mencapai 156,44 hektare. Namun jumlah itu bisa ditekan sekitar 5 hektare di tahun 2022,” kata Sambas pada Jumat (5/5/2023).

Sambas mengatakan, kawasan kumuh yang tersisa ada di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Namun, dia menegaskan semuanya masuk kategori sedang.

“Pendataan sekarang ada di semua kelurahan, kemudian di Kota Cimahi itu semuanya kumuh ringan, tidak ada yang kumuh berat,” ucap Sambas.

Dirinya mengatakan, tahun ini pihaknya memiliki target untuk menurunkan kawasan kumuh hingga 6 hektare. Penataan akan difokuskan di empat kelurahan yakni di RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, RW 1 Kelurahan Cimahi dan RW 19 Kelurahan Citeureup.

“Penanganannya kita sudah rencanakan dan tentunya tidak hanya DPKP Kota Cimahi. Ada dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh,” ujar Sambas.

Kendala DPKP Kota Cimahi

Dia mengakui butuh waktu panjang untuk membebaskan Kota Cimahi dari kawasan kumuh jika melihat pada indikator yang sudah ditentukan. Seperti keteraturan bangunan, memiliki jalan lingkungan, terdapat drainase, ketersediaan air bersih.

Kemudian pengelolaan air limbah domestik, pengolahan sampah hingga proteksi kebakaran. Dari semua indikator tersebut, kata dia, hal yang paling sulit dientaskan ialah keteraturan dan kepadatan bangunan dimana wilayah Kota Cimahi memiliki karateristik pemukiman padat penduduk.

“Jadi indikator kawasan kumuh kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah. Keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH,” jelas Sambas.

“Maksudnya begini, kalau betul-betul mau bebas kumuh secara visual seharusnya bangunan yang padat ini dikonsolidasi diatur ulang,” tandasnya.

**

Related Articles

Back to top button