PenaKu.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menegaskan bahwa kebijakan blokade terhadap Iran masih akan dipertahankan di tengah proses negosiasi yang belum menunjukkan titik terang.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap keras Washington terhadap Teheran, meskipun jalur diplomasi tetap dibuka. Donald Trump menyebut blokade sebagai instrumen penting untuk menekan Iran agar memenuhi tuntutan Amerika Serikat dalam perundingan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak akan dicabut sebelum tercapai kesepakatan yang final dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
Kebijakan ini tetap diberlakukan meski kedua negara telah sepakat memperpanjang gencatan senjata. Pemerintah AS justru memilih mempertahankan pengawasan ketat terhadap aktivitas maritim Iran, termasuk lalu lintas di jalur perdagangan strategis.
Situasi ini berdampak langsung pada stabilitas kawasan Timur Tengah, terutama di Selat Hormuz yang menjadi jalur utama distribusi minyak dunia. Ketegangan di wilayah tersebut memicu kekhawatiran global, termasuk potensi terganggunya pasokan energi dan fluktuasi harga minyak internasional.
Sejumlah negara Eropa dilaporkan mendesak semua pihak untuk menjaga stabilitas kawasan. Mereka menilai eskalasi konflik berpotensi memperburuk kondisi ekonomi global yang masih rapuh.
Donald Trump Berisiko Perpanjang Konflik
Di sisi lain, Iran dikabarkan enggan melanjutkan perundingan selama tekanan blokade masih diberlakukan. Kondisi ini membuat proses diplomasi berjalan lambat dan penuh ketidakpastian.
Pengamat hubungan internasional menilai strategi “tekanan maksimum” yang diusung Trump dapat memperkuat posisi tawar Amerika Serikat. Namun, pendekatan tersebut juga dinilai berisiko memperpanjang konflik serta mempersempit ruang kompromi.
Hingga kini, belum ada sinyal bahwa kebijakan blokade akan segera dicabut. Perkembangan negosiasi dalam waktu dekat diperkirakan akan menjadi penentu arah hubungan kedua negara, sekaligus memengaruhi stabilitas geopolitik global.** (tds)
~source: Reuters, AP News
