PenaKu.ID – Kasus pencemaran nama baik kembali menjadi sorotan publik dengan penetapan Doktif alias Dokter Detektif sebagai tersangka.
Seorang kreator konten yang selama ini dikenal aktif di media sosial ini, terlibat dalam kontroversi setelah mengunggah kritik tajam terhadap Dr. Andreas Situngkir. Unggahan tersebut menuduh bahwa dr. Andreas melampaui kewenangannya dengan membuka jasa titipan produk skincare dari Bangkok.
Dokter Detektif pun mempertanyakan apakah produk impor tersebut memiliki izin edar dari BPOM RI, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan netizen dan praktisi kesehatan.
Kasus ini bermula pada tahun lalu ketika unggahan Dokter Detektif mencuat di berbagai platform media sosial.
Menurut Doktif, sebagai seorang profesional, dokter wajib memahami dan mematuhi regulasi distribusi produk, terutama yang berasal dari luar negeri.
Namun, pernyataan tersebut dianggap menyerang reputasi pribadi dr. Andreas, yang kemudian membuat pihak terkait mengajukan laporan ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Latar Belakang Kasus Doktif
Sejak unggahan kontroversial tersebut muncul, masyarakat terbagi antara yang mendukung kritik Doktif dan yang merasa bahwa pernyataannya berlebihan serta merusak nama baik dr. Andreas.
Isu ini tidak hanya mencuat di ranah online, namun juga menarik perhatian komunitas medis yang menilai bahwa setiap dokter harus berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di luar praktik medis.
Pihak berwajib pun mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, guna memperoleh gambaran jelas mengenai kronologi kejadian.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka Doktif
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti yang mendukung dugaan pencemaran nama baik.
Pada 17 Maret 2025, pihak kepolisian melalui Polrestabes Medan mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum dr. Andreas menyatakan harapannya agar Doktif segera ditahan mengingat kasus ini merupakan pelanggaran berulang yang merugikan klien mereka.
Dengan status tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan, di mana pihak kepolisian akan terus memanggil Doktif untuk keterangan tambahan.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial serta komunitas hukum dan kesehatan, mengingat implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di era digital.
Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**