PenaPolitik

DLH Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penataan Muara Sungai Cimandiri

PCC2

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Penataan Muara Sungai Cimandiri tidak terlepas dari permasalahan sampah. Muara Sungai Cimandiri seolah menjadi tempat sampah raksasa dimana volume sampah yang terkumpul sampai memenuhi pesisir pantai, dimana sungai tersebut bermuara.

Fenomena tersebut menjadi salah satu agenda yang harus dicari solusinya pada Pembahasan Rencana Penataan Muara Sungai Cimandiri pada Kegiatan Workshop PCC/PMO Program Pengelolaan Pesisir Terpadu Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, dihadiri tidak kurang dari 30 peserta yang terdiri dari unsur kecamatan yang berada di wilayah pesisir, kelompok masyarakat, dunia usaha, serta perwakilan dari perangkat daerah kabupaten dan provinsi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadis LH, Ir. Hj. Dedah Herlina, M.Si., Kabid Tata Lingkungan, Rasyad Muhara, ST, dalam pemaparannya membahas agenda Penataan Muara Cimandiri. Bahwa konsep penataan Muara Cimandiri mengacu pada keterpaduan.

Penataan Muara Cimandiri dapat dilakukan dengan konsep Waterfront Development (konsep pengembangan daerah tepian air baik itu tepi pantai, sungai ataupun danau).

Menurut direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pedoman Kota Pesisir (2006) mengemukakan bahwa Kota Pesisir atau waterfront city merupakan suatu kawasan yang terletak berbatasan dengan air dan menghadap ke laut, sungai, danau dan sejenisnya.

Beberapa kota di Indonesia (diantaranya: Jakarta, Manado, Makasar, Banjarmasin, Surabaya, Palembang) dan kota luar negeri (Canary Wharf-London, Port Grimoud – Prancis, San Antonio-Texas, Positano dan Amalfi -Italia, Tepian Sungai Seina-Paris) menerapkan konsep Waterfront City dengan berbagai tema pengembangan.

Waterfront Development dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial wilayah serta tidak bertentangan dengan regulasi/ perundangan yang berlaku.

Secara substansi penataan Muara Cimandiri mengacu pada visi dan misi Kabupaten Sukabumi dan SDS-SEA ICM (framework ICM) dengan melibatkan para pemangku kepentingan (Stakeholders) terkait.

Dengan demikian, perlu ditetapkan “tema besar” dalam penataan Muara Cimandiri, mau dikembangkan seperti apa ke depannya? Tentunya harus SMART (specific, measurable, achievable, reliable, time frame).

Dalam prakteknya, langkah awal perlu dilakukan kajian/ studi kelayakan (feasibility study) berikut desain detil (DED)-nya.

Penataan Muara Cimandiri dapat mengadopsi pendekatan dalam pengembangan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu (Penta Helix), yaitu: kolaborasi antara pemerintah (pusat/provinsi/kabupaten), akademisi, swasta, masyarakat dan media massa.

Semoga rencana ini menjadi agenda semua pihak, karena bila semua tidak bergerak akan sulit untuk mewujudkannya. Untuk Kabupaten Sukabumi Lebih Baik.

(St/hrd)

Related Articles

Back to top button