PenaKu.ID – Djamu Kertabudhi, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik, menyebut kinerja Pansus (Panitia Khusus) Rotasi, Mutasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjadi sebuah pertaruhan bagi citra DPRD.
“Ini bukan pansus biasa yang berkaitan dengan pembahasan rancangan kebijakan daerah. Akan tetapi pansus dibentuk dalam rangka menangani masalah tertentu sebagaimana diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD KBB,” ujar Djamu Kertabudhi, Jum’at (01/09/2023).
Dengan kata lain sambung ia, pansus harus mampu menghasilkan temuan pelanggaran di balik mutasi pejabat yang dilakukan bupati. Apabila pansus tidak bisa bersikap, maka akan menjadi bumerang bagi dewan sendiri.
lebih jauh Djamu menegaskan, serangan balik bupati kepada dewan tentang tudingan kekecewaan tidak diakomodirnya titipan pada mutasi, harus dibuktikan bahwa itu tidak benar.
Karena jika pansus tidak menghasilkan temuan sesuai keluhan para pejabat yang dirugikan akibat mutasi itu, justru akan jadi sebuah dagelan saja.
Sementara itu, menanggapu pernyataan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang menyentil kupasan salah seorang akademisi senior. Djamu menilai pernyataan Hengky tersebut, ditujukan pada dirinya. Terutama menyangkut kalimat bahwa bupati 6 bulan menjelang akhir masa jabatan tidak boleh memutasi pejabat.
“Beliau (Hengky) menyatakan, ada senior akademisi yang mengatakan itu. Kemudian beliau juga mengatakan, jika pilkadanya diundur sehingga bupati boleh memutasi pejabat,” beber Djamu Kertabudhi, mengulang kalimat Hengky, Jum’at (1/9/2023).
Djamu Kertabudhi Sesali Respons Hengky Kurniawan
Kalimat itulah, menurut Djamu Kertabudhi, kemungkinan besar ditujukan kepada dirinya. Namun ia menyambut baik tanggapan tersebut.
Dirinya hanya menyayangkan, tanggapan Bupati Bandung Barat tersebut tidak menanggapi seluruh materi. Padahal sedikitnya ada 3 poin yang menjadi pandangannya.
“Seperti tulisan saya menyangkut tiga hal yaitu larangan, pengecualian, dan dugaan pelanggaran. Beliau hanya menanggapi tentang larangan ini, sehingga tanggapannya menjadi sempit dan subyektif,” paparnya.
Djamu mempertanyakan pernyataan Hengky tentang boleh memutasi pejabat karena pilkadanya diundurkan.
“Kalau begitu, apakah mutasi pejabat kemarin dilakukan tanpa persetujuan Mendagri? Sama seperti halnya saat bupati memutasi pejabat sebelum 6 bulan menjelang akhir masa jabatan ?”, tanyanya.
Jika dipelajari secara lengkap, sambungnya, bisa dikatakan meskipun pilkada diselenggarakan saat 6 bulan menjelang akhir masa jabatan, sepanjang mendapat persetujuan Mendagri (pengecualian), bahwa mutasi pejabat dapat dilakukan.
Ia balik bertanya, bagaimana tentang dugaan pelanggaran dalam rotasi, mutasi dan promosi jabatan tersebut.
Ia berkeyakinan, materi inilah yang menjadi bahan pembahasan Pansus yang telah dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD KBB, pada 31 Agustus 2023.
“Karena isu kian berkembang sedemikian rupa bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum administrasi tetapi juga isu lainnya,” tandasnya.
**