PenaKu.ID – Artis Nikita Mirzani harus menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita dengan tegas menyatakan tidak terima. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Meski begitu, ia tampak relatif tenang menerima vonis yang menurutnya masih berada di bawah ekspektasi terburuk yang ia bayangkan sebelumnya.
Nikita Mirzani dapat Vonis Lebih Ringan dari Perkiraan
Seusai persidangan, Nikita mengungkapkan perasaannya kepada awak media. “Soal hukuman 4 tahun penjara gue sih biasa saja,” ujarnya. Ia mengaku sudah memiliki firasat mengenai hukuman tersebut sejak kemarin.
Walaupun menyatakan tidak terima atas putusan hakim, ia secara mengejutkan mengaku sempat mengira akan dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dari itu. “Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun,” tambahnya. Vonis 4 tahun ini, meskipun berat, nampaknya lebih ringan dari apa yang sempat ia khawatirkan.
Bersyukur Tuduhan TPPU Tidak Terbukti pada Nikita Mirzani
Di tengah kekecewaannya atas vonis penjara, ada satu hal yang disyukuri oleh Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan.
“Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri,” tegasnya. Atas seluruh putusan tersebut, Nikita memastikan tidak akan tinggal diam dan akan segera mengajukan banding. “Pokoknya banding lah. Kita akan berjuang di banding, moga-moga hakimnya lebih bijaksana lagi,” tutupnya.**
