Pendidikan

Disdik Kota Sukabumi Bakal Dukung Program Penyerahan Percepatan Ijazah Bagi Siswa Lulus Sekolah

Disdik Kota Sukabumi Bakal Dukung Program Penyerahan Percepatan Ijazah Bagi Siswa Lulus Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat S, S.T.P., M.Si Saat Membagikan Makanan Bergizi Gratis Kepada Siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cibereum. (foto istimewa)

PenaKu.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Sukabumi, segera melakukan pendataan sekolah SD dan SMP yang masih menahan ijazah milik lulusan yang ditahan. Hal itu, selaras dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan bahwa Dinas PDK saat ini tengah melakukan pendataan sekolah mana saja yang ada penahanan ijazah.

“Ya, kami masih melakukan pendataan yang selanjutnya dilaporkan ke provinsi. Tim provinsi akan turun ke sekolah untuk konfirmasi dan validasi,” kata Punjul kepada PenaKu.ID melalui perpesanan WhatsApp, Senin (27/1/2025).

Meskipun begitu, lanjut Punjul, pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah lulusan lantaran masih proses pengumpulan data di bidang Dikdas Kota Sukabumi.

“Saat ini, masih proses pengumpulan data di bidang Desk Pengambilan Ijazah Dikdas Kota Sukabumi,” ucapnya.

Ijazah Bisa Diambil Gratis

Menurutnya, Dinas PDK Kota Sukabumi bakal mendukung program percepatan penyerahan ijazah bagi para lulusan. Pasalnya, ijazah ini akan menjadi pondasi lulusan dalam menggapai cita-cita dan masa depannya.

“Para siswa, belajarlah dengan sungguh-sungguh untuk mengejar cita-cita, masa depan adalah apa yang kita lakukan pada saat ini, isi waktumu dengan berbagai ilmu pengetahuan dan karya,” cetusnya.

Punjul juga meminta agar siswa yang ijazahnya tertahan agar segera menghubungi sekolah untuk dilaporkan ke dinas.

“Silahkan bagi siswa yang ijazahnya masih ditahan agar segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ke bagian Desk Pengambilan Ijazah baik itu SD maupun SMP, pada hari Kamis 30 Januari 2025,” bebernya.

Adapun ketentuannya, lanjut dia, orang tua atau pun siswa yang sudah lulus Ijazahnya masih tertahan bisa diambil secara gratis dengan mengetahui nomer NIK nama siswa, asal sekolah, lulusan tahun angkatan.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

***

Exit mobile version