Tutup
PenaPendidikan

Disdik Bandung Barat Segera Umumkan PPDB, Berikut Sayaratnya!

×

Disdik Bandung Barat Segera Umumkan PPDB, Berikut Sayaratnya!

Sebarkan artikel ini
e02b1fb5 7bae 4cf2 b6f2 5961180e02f9
ilustrasi

PenaKu.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021 – 2022 segera diumumkan dalam waktu dekat.

Pelaksanaan PPDB di Bandung Barat kali ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya 2020, yang akan dilaksanakan secara daring (online) terbatas. Pasalnya, pendaftaran secara offline pun pada tahun 2021 ini tetap diperbolehkan.

Kepala Disdik KBB, Asep Dendih menjelaskan, pihaknya terus menerus melakukan persiapan agar pelaksanaan PPDB pada tahun ini dapat berjalan lancar dengan semestinya.

“Kita sudah dipersiapkan segala sesuatunya baik itu dengan cara pembinaan terhadap tiap sekolah maupun secara skema di sekolah,” jelas Asep kepada PenaKu.ID, Rabu (2/6/2021).

Untuk mempermudah calon peserta didik baru dalam pelaksanaan PPDB kali ini, kata Asep, pihaknya tengah menyiapkan sebuah website untuk permohonan domainnya.

Disinggung soal keterlambatan dengan jadwal yang sudah ditentukan, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan PPDB itu perlu kematangan tidak bisa untuk sementara. Walau begitu, pihaknya tetap optimis pelaksanaan PPDB kali ini akan terkejar dan selesai dengan waktu yang sama.

“Maka keterlambatan ini bisa mengakibatkan dengan situasi dan kondisi hari ini. Dengan pandemi juga ada sebuah pengaruh terhadap sosialisasi, kemudian ada kegiatan yang lain. Tapi insya Alloh bisa terkejar kegiatan itu secara utuh,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PPDB dengan kebanyakan sistem zonasi ini bukan kali pertama di KBB. Sehingga, ia pun berpesan kepada setiap orang tua murid agar selalu berkordinasi denga pihak sekolah terkait cara memilih sekolah.

“Dalam arti guru yang ada di SD supaya kita tidak salah untuk memilih zonasi terhadap sekolah yang kita terima. Jadi ini himbauannya baik sekolah, masyarakat, pemerintah ini harus sosialisasi kan tentang PPDB dengan sistem zonasi ini,” pungkasnya.

Adapun tahapan informasi seputar PPDB Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2021 jenjang TK, SD dan SMP dari mulai persyaratan yang harus dilampirkan serta cara pendaftarannya.

Untuk tahapan bagi jenjang Taman Kanak-kanak (TK) :

Tahapan PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan untuk PPDB Bandung Barat jenjang TK.

  1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran.
  2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
  3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

Sedangkan tahapan bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) :

Pelaksanaan PPDB jenjang SD Bandung Barat pada tahun sekarang akan dibagi dua jalur yakni, jalur zonasi (kuota 70 persen) yang jadi prioritas anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2021. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan calon peserta didik PPDB Bandung Barat jenjang SD yakni,

  1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran
  2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
  3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB).
  4. Melampirkan surat pertanggung jawaban mutlak ditanda tangani orang tua.
  5. Melampirkan foto copy KIS, KIP atau PKH (bagi yang memilikinya.

Sementara itu, bagi tahapan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :

Jalur pendaftaran PPDB tingkat SMP yang dibuka Pemkab Bandung Barat antara lain jalur zonasi (50 persen kuota), afirmasi (kurang mampu, kuota 20 persen), prestasi (kuota 25 persen), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka (kuota 5 persen).

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan calon peserta didik PPDB Bandung Barat jenjang SMP yakni,

  1. Melampirkan foto copy Akte Kelahiran
  2. Melampirkan foto copy KTP orang tua.
  3. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB).
  4. Melampirkan surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/Madrasah asal.
  5. Melampirkan fotocopy hasil US
  6. Melampirkan surat pertanggung jawaban mutlak ditanda tangani orang tua.

(CDR)