PenaKU.ID – Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, sebagai tergugat oleh tiga vendor penggugatnya, mengaku belum siap menyerahkan bukti bukti tertulis, dalam sidang perdata lanjutan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Rabu (20/01).
Pihak tergugat yang dalam sidang lanjutan itu cuma didampingi satu dari dua lawyernya, yakni Joko, SH, hanya menyerahkan berkas jawaban gugatan kepada majelis hakim.
Padahal sidang kali ini, sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, di persidangan sebelumnya diagendakan penyerahan bukti.
Sementara dua vendor penggugat (3 vendor penggugat di split jadi dua persidangan), yakni Widodo dan Sugito, melalui advokadnya, Arifin, SH, telah menyerahkan berkas bukti tertulis kepada majelis hakim.
“Insyaallah, demi lancarnya persidangan, kami selalu mentaati apa yang disampaikan majelis hakim. Kami sudah menyerahkan sebanyak 23 bukti tertulis,” ucap Arifin, SH, kepada jurnalis di luar sidang.
Majelis hakim meminta pihak tergugat agar menyerahkan bukti tertulis, yang dibarengkan pemeriksaan saksi, pada sidang lanjutan Minggu depan.
Perkara perdata yang sedang berlangsung ditangani PN Madiun Kota ini, menurut hakim, berkategori gugatan sederhana. “Karena gugatan sederhana, maka persidangan tidak menyediakan waktu untuk saling melemparkan jawaban,” urai majelis hakim.
Sebagaimana waktu sebelumnya, pihak tergugat baik Dirut PT. IMSS, Kolik, dan Humas PT. IMSS, Alvi, belum menjawab konfirmasi jurnalis.
Sebelum palu hakim dijatuhkan menandai sebuah putusan sidang, majelis hakim kembali mengingatkan pentingnya kedua belah pihak untuk bermediasi.
Persidangan yang berjalan singkat ini ditutup, dengan jadual pemeriksaan saksi pada persidangan pekan depan.
(Bbg/fin)