Pemerintahan

Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin di Exit Tol Soreang!

Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin di Exit Tol Soreang!
Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin di Exit Tol Soreang!

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung mengeluarkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tanpa izin.

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang.

“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG”, bunyi spanduk dengan tulisan huruf kapital.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari dinas PUPR.

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ujar Zeis, Kamis (13/2/25).

Bangunan Liar di Exit Tol Soreang

Ia menegaskan pihaknya bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Upaya ini diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur. Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” tutur Zeis.

Zeis berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Pihaknya juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar.

“Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kadis PUTR.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version