PenaKu.ID – Diduga Telah Terjadi pungutan liar Sebesar Rp1.500.000,- dari program pemerintah pusat yaitu penerbitan sertifikat tanah atau PTSL terhadap masyarakat Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari oleh oknum aparat desa, Selasa (02/03/2021).
Oyok S (54) Salah Satu Masyarakat Desa Barugbug kecamatan Jatisari Mengatakan kepada awak media Penaku.id, “Emang benar pak diminta uang totalnya Rp1.500.000.00,- oleh oknum desa yaitu Kepala Dusun yaitu berinisial R dengan dijabarkan sebagai berikut, uang sebanyak itu untuk biaya pengukuran, materai, bikin AJB dan sertifikat,” ungkapnya.
Terkait Panitia PTSL Desa barugbug , Kades Suhatib menerangkan kepanitiaan PTSL diisi oleh perangkat desa, RT, RW dan BPD. Dan telah melakukan tugasnya seperti sosialisasi dan rapat bersama warga, pendaftaran sampai pengukuran serta pemberkasan sesuai ketentuan BPN.
Sementara itu Kades suhatib ketika di konfirmasi di kediamanya selasa (02/03/21) menjawab keresahan warga pemohon PTSL tersebut.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan ke BPN,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi Kepala Dusun yang berinisial R.
(AHM Z)