PenaKu.ID

Diduga Tidak Setorkan Pajak, Pemdes Sindangjaya Dipolisikan Warga

IMG 20190821 WA0022

Ciranjang, LabakiNews.id –

H. Shihabudin Z, salah seorang warga Kampung Leuweung Ceri RT 01 /03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, 07/08 laporkan oknum pemerintahan Desa Sindangjaya Kepada Kapolsek Kecamatan Ciranjang, pasalnya uang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 yang dikutip petugas desa setempat, dengan total jumlah senilai Rp 114 ribu lebih, diduga diselewengkan, tidak disetorkan pada pihak Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cianjur. Tentu saja kejadian tersebut, membuat heboh warga desa setempat.

Salah seorang kuasa H. Shihabudin Z, korban pengambilan PBB, Yosep (50) menjelaskan, pihaknya bersama H Shihabudin Z telah mengirimkan surat pengaduan tentang pembayaran Pajak 2018 pada pihak Kapolsek Ciranjang.

Hal itu diawali dari print out pembayaran pajak yang dikeluarkan pihak Dispenda Kabupaten Cianjur, saat pihaknya mau melaksankan pembuatan surat akta kepemilikan tanah.

Ternyata print out pembayaran pajak tanah milinya tahun 2018, ternyata kosong (0), padahal tiap tahunpun belum pernah tidak bayar pajak, “tiap tahun bayar pajak tepat waktu,”. Uang pajak tidak disetorkannya pada Dispenda, itu diduga disalah gunakan pihak oknum pemerintahan Desa Sindangjaya.

Dengan itu diharapkan pada pihak Polsek Ciranjang, mohon permasalah tersebut ditangani sengan serius, karena kejadian tersebut baru terungkap dari salah seorang warga, mungkin saja iuran pajak warga Desa Sindangjaya lainnya ada yang tidak diaetorkan pada pihak Dispenda Cianjur, Ucap Yosep, Selasa 20/08.

Sementara itu, Kepala Desa Sindangjaya Juandi saat ditemui di Kantor Desa, sedang tidak ada ditempat.

“mohon maaf Pak Kades sedang tidak ada di Kantor, sedang tugas diluar,” Ucap Adi salah seorang aparatur Desa Sindangjaya.

Dilain pihak, salah seorang anghota BPD Sindangjaya Heri Susanto menambahkan, memang benar adanya, bahwa H. Shihabudin yang didampingi Yosep, telah melakukan laporan kejadian pada Kapolsek Ciranjang.

Bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh oknum Pemerintah Desa Sindangjaya, yaitu Uang iuran Pajaknya diduga tidak disetor pada Dispenda Kabupaten Cianjur.

Hal itu sudah jelas salah, pihak Kepala Desa dan Bensahara Desa Sindangjaya, karena dari pengutip uang pajak, Kepala Dususn (Kadus)1, itu sudah ada tanda bukti penyetoranya yang diterima pihak Bensahara desa, Ucap Heri.

Selain itu, masih ada uang pajak yang disetor dari mantan Kadus 2, senilai Rp. 7 juta, itu belum juga disetorkan pada Dispenda Kabupaten Cianjur, melainkan Bendahara Desa berpura – pura tidak tahu harus disetorkan kemana dan pada siapa uang setoran pajak dari Kadus 2.

“setelah menguak kasus Pajak H Shihabudin tidak disetorkan maka uang setoran Pajak dari matan Kadus 2 senilai Rp 7 juta, terbongkar pula hingga kini belum disetorkan pada Dispenda,” tambah Heri kemarin,

(a_sam).

Related Articles

Back to top button