PenaKu.ID – Dewan Kota Bandung menyarankan ada dasar hukum dalam retribusi sampah pada saat PD kebersihan dibubarkan.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kekosongan atau tidak adanya pihak berwenang pada pungutan retribusi pada saat PD kebersihan sudah dibubarkan. Demikian dikatakan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T dalam rapat kerja Bamus terkait Laporan Pansus 10 (tahun 2020) dan Pansus 3 (tahun 2021) di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/7/21).
“Retribusi sampah ini tidak ada pihak diberi kewenangan yang sah, karena kita tahu retribusi ini salah satu sumber untuk meringankan biaya kita kepada (TPPAS) Legoknangka, kaitan dengan tipping fee,” kata Folmer.
Folmer menyarankan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung perlu membedah lagi terkait penetapan retribusi ini.
Pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, kata Folmer, ditetapkan bahwa retribusi pengelolaan sampah harus melalui perda retribusi tersendiri.
Oleh karena itu, ia meminta Bagian Hukum Pemkot Bandung untuk segera menetapkan keputusan produk hukum yang akan melegitimasi retribusi sampah selepas PD Kebersihan dibubarkan. Jika akan ditetapkan melalui perda, maka harus dibentuk panitia khusus.
“Bisa juga melakukan revisi dalam Perda No. 9 Tahun 2018 hanya satu bagian saja, apakah itu tepat di-perwal-kan (ditetapkan peraturan wali kota)? Sehingga norma hukumnya kita ubah bukan melalui perda tersendiri, bisa melalui peraturan wali kota, itu bisa lebih elok,” kata Folmer.
Radio Sonata
Rapat Bamus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan melalui teleconference. Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota Bamus, ketua Bapemperda, pimpinan Pansus 10 dan Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Tim LKP Kota Bandung, Diskominfo, PD Kebersihan, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Pansus 10 membahas raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sonata Kota Bandung. Pada laporan yang disampaikan Ketua Pansus 10, M. AL-Haddad, S.E., M.M dijelaskan bahwa pansus 10 telah siap dibawa ke rapat paripurna.
“Beberapa tahapan yang sudah dilakukan, Pansus 10 telah rapat sampai finalisasi, memakan cukup waktu yang panjang, karena dinamika cukup memakan waktu, menunggu UU Cipta Kerja, telah melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan difasilitasi biro Hukum Pemprov Jabar, sehingga Pansus 10 mengusulkan kepada forum Bamus siap diajukan ke paripurna,” ujar Haddad.
Sementara itu, Pansus 3 membahas Raperda Kota Bandung tentang Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung. Dalam laporan ketua Pansus 3, Andri Rusmana, S.Pd.I, bahwa Pansus 3 memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut mengenai pola dasar hukum yang digunakan pada urusan aset, dan likuidasi di PD Kebersihan.
“Rapat kerja telah dilakukan dengan Tim Naskah Akademik, dinas kebersihan, sekda Bandung, lalu konsultasi ke kementerian, pakar ahli, akademisi, perihal perda ini. Namun, Pansus 3 masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut 2-3 pekan lagi. Akan ditekankan pada kesepakatan pola dasar hukum yang digunakan dasar pembentukan perda meliputi, aset, dan likuidasi PD kebersihan,” tutur Andri.
**humas