PenaKu.ID – Selama pemberlakuan penegakkan disiplin adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung, tercatat dari bulan Maret hingga Desember 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Bandung telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp169.050.000,00.
Dikatakan Sekertaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Agus Priyono melalui Kabid Penyidik Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi, S.I.P., pelanggaran tersebut didominasi oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Penerimaan 31 Desember keseluruhan 169.050.000 juta rupiah pelanggaran AKB,” kata Kabid Penyidik kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/01) sore.
Lanjutnya menerangkan, selain masyarakat yang melanggar aturan AKB tersebut, sejumlah Perusahaan juga terdata melakukan pelanggaran.
“Tadi saja 3 perusahaan yang hari ini stor ke kas daerah melalui Bank BJB, setelah di berikan surat keterangan denda administrasi (SKDA),” tambahnya.
Dia mengakui, semenjak adanya kasus COVID-19 tugas PolPP Kota Bandung merasa kewalahan, namun demikian, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan rutinn. Dengan adanya covid ini, kata Idris, tugas Satpol PP Kota Bandung semakin berat dan bertambah.
“Fokus perangi COVID-19 tapi hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat itu tidak bisa di abaikan. Banyak juga pengaduan masyarakat,” kata Idris.
Selain itu Idris menjelaskan, satuan tugas di lingkup PolPP kota Bandung juga terbagi di masing-masing wilayah kedinasan. “Ada unit yang khusus mengawasi terkait pasar, itu dilakukan oleh unit Linmas. Satu hari itu dua unit di pasar tradisional. Ada tim ke mall dilakukan oleh bidang penertiban umum (tibum). Ada unit penegakkan hukum (Pargakum ) dilakukan oleh bidang PPAD,” ucapnya.
Dijelaskanya, gabungan satgas kota, khusus di bawah komando Polres dan Kodim yang Setiap hari melakukan apel secara bergantian.
“Satgas kota ini terjadwal kemana titiknya sudah dibuatkan,” imbuh Idris.
Pihaknya juga mengakomodir permohonan pendampingan dalam rangka penegakan hukum di wilayah kecamatan.
“Tadi malam juga ada permohonan pendampingan dari Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Batununggal dan kecamatan lain,” ujar Idris.
Harapannya, di utarakan Idris, dalam masa AKB ini agar asosiasi – asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha dapat melakukan pemberdayaan anggota masing – masing. “Dalam rangka sosialisasi kepada anggota hadirkan pihak kami yang sifatnya memberikan saran, sharing, bimtek, pembekalan dan lain – lain,” tandasnya.
(MasWie)