PenaPeristiwa

Sungguh Tega, Ayah Gauli Anak Kandung

20210115 121110
Ilustrasi (progres)

PenaKu.ID – Aksi bejat sang ayah dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga telah dilakukan berulangkali.

S (44) yang diketahui warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus Jawa Tengah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan aparat penegak hukum.

Melansir Jateng.siberindo, Kapolres Kudus AKBP Aditiya Surya Dharma membenarkan saat dikonfirmasi atas kasus ini. “Ya, tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres, Kamis (14/1).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan ke polisi. Laporan tersebut bermula ketika saksi mendapat cerita dari anaknya yang mengeluhkan sakit pada alat kemaluannya. 

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku kepada ibunya kalau dirinya sudah disetubuhi tersangka berkali-kali.

“Tiba-tiba korban bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali dengan cara mengancam korban. Korban diancam tersangka jika mengatakan kepada ibunya, korban akan dibunuh ayahnya,” ujar dia.

Tak terima dengan kabar itu, saksi langsung langsung melaporkan ke aparat kepolisian. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (13/1).

“Selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus. Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui telah menyetubuhi korban, kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Aditya.

Aditya mengaku masih mendalami motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri. Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” terang dia.



**Red

Exit mobile version