Peristiwa

Demo Buruh di 38 Provinsi pada 28 Agustus 2025

Demo Buruh di 38 Provinsi pada 28 Agustus 2025
Demo Buruh di 38 Provinsi pada 28 Agustus 2025/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Ribuan buruh di Indonesia akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Aksi ini akan berlangsung serentak di 38 provinsi dengan titik utama di Jakarta, tepatnya di depan gedung DPR/MPR RI kawasan Senayan serta Istana Negara.

Di daerah lain, demo akan difokuskan di kantor gubernur, bupati, walikota, hingga kantor DPRD.

Para buruh turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan, salah satunya menolak sistem outsourcing serta menuntut kenaikan upah yang lebih layak.

Enam Tuntutan Utama Demo Buruh 28 Agustus 2025

Dalam aksinya, buruh mengajukan enam tuntutan besar yang dianggap penting bagi keberlangsungan hidup para pekerja.

Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.

Stop PHK sepihak serta bentuk Satgas PHK.

Reformasi pajak perburuhan, termasuk PTKP Rp7,5 juta, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT.

Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

Revisi RUU Pemilu guna memperbaiki sistem pemilu 2029.

Tuntutan ini dianggap mewakili keresahan jutaan buruh di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, transportasi, hingga jasa.

Respons Pemerintah atas Tuntutan di Demo Buruh

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10,5% pada tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa angka tersebut masih dianggap terlalu cepat, namun aspirasi buruh tetap dicatat sebagai masukan.

Menurutnya, kajian lebih dalam akan dilakukan sebelum mengambil keputusan final terkait UMP 2026. Respons ini menunjukkan bahwa dialog antara buruh dan pemerintah masih terbuka, meski belum menemukan titik kesepakatan.**

Exit mobile version