Tutup
PenaRagam

Dear OJK! Pemegang Polis Bumiputera Menunggu Hasil Fit and Profer

×

Dear OJK! Pemegang Polis Bumiputera Menunggu Hasil Fit and Profer

Sebarkan artikel ini
Dear OJK! Pemegang Polis Bumiputera Menunggu Hasil Fit and Profer
Dear OJK! Pemegang Polis Bumiputera Menunggu Hasil Fit and Profer calon BPA AJB Bumiputera

PenaKu.ID – Pascatahapan pemilihan calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumi Putera 1912 yang telah selesai mengikuti proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and profer) oleh Pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) saat ini proses seperti stag.

Padahal, proses fit and profer tes telah selesai dilaksanakan lebih dari sebulan yang lalu. Belasan ribu pemegang polis nasabah AJB Bumi Putera 1912 saat ini saat ini resah menanti pengumuman hasil uji fit and profer calon BPA-nya.

Di awalnya kehadiran OJK sebagai lembaga super body yang mengawasi sektor jasa keuangan dalam melindungi rakyat, sangat diharapkan perannya terhadap perlindungan konsumen namun secara kualitas, OJK dinilai mempertonton kepada masyarakat peran yang diamanatkan dalam UU NO. 21 Tahun 2011 tidak dapat diperankan secara tepat.

OJK dalam melaksanakan BAB IV pasal 21 ayat 2 POJK 27/2019 yang menyatakan jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Saat dikonfirmasi Tim Redaksi pada Rabu (23/03/22) lalu, Pihak Direktur Pengawasan Khusus IKNB OJK Muchlasin belum dapat memberikan jawaban terkait masalah tersebut.

Sementara, Sekretaris Jendral Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumi Putera 1912 Dameyanti Tarigan menyatakan, sebagai pemegang polis AJB Bumiputera 1912, pihaknya menaruh harapan begitu besar kepada OJK agar persoalan Bumiputera dapat diselesaikan secara kompromi, antara pemegang polis dengan dikembalikannya persoalan Bumiputera hanya dapat diselesaikan oleh pemegang polis itu sendiri, sebagai usaha yang berbentuk mutual dan penyelesaiannya dikembalikan kepada anggaran dasar perusahaan sebagai pedoman dasar.

Hal tersebut, lanjut Dameyanti, dikarenakan UU Usaha Mutual belum ada walaupun sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan Januari 2021, pemerintah bersama DPR mensegerakan membuat UU tersebut.

Fit and Profer Dipertanyakan

Menurut Dameyanti, berlarut-larutnya penyelesaian konflik di Bumiputera sangat memprihatinkan. Secara regulasi yang tertuang dalam POJK Bumiptera telah memenuhi dikembalikan penyelesaian dengan merujuk kepada anggaran dasar sudah dipenuhi dengan mengisi kekosongan pemangku jabatan BPA, dan bahkan 11 Anggota BPA yang mewakili pemegang polis dari seluruh Indonesia sudah terpilih dan OJK telah melakukan tes kepatutan sebagai anggota BPA notabene on be half the owner patut dipertanyakan kenapa dilakukan tes kepatutan, bila OJK mengembalikan penyelesaian kembali kepada anggaran dasar maka absolutnya keputusan strategis ada di lembaga BPA.

“Kami sangat menyayangkan lambat OJK mengumumkan hasil tes kepatutan membuat semakin terbukanya ruang kepada Manajemen dan serikat pekerja melakukan hal-hal yang meresahkankan pemegang polis. Hal ini bukan rahasia umum lagi kegagalan pencapaian kinerja saat ini merupakan rendahnya produktivitas pekerja, pencapaian kinerja negatif adalah tanggung jawab kolektif BOD dan BOC seyogianya OJK lebih sensitif melihat persoalan ini. Gerakan provokatif yang dilakukan oleh SPSI sangat meresahkan pemegang polis terhadap kepastian terpenuhinya kewajiban perusahaan kepada nasabah…. karena seolah-olah gerakan masif SPSI saat ini didiclear mendapat restu oleh oknum OJK,” ujar Dame.

Dame berpendapat bila opini ini yang tercipta maka mimpi buruk yang akan dialami oleh pemegang polis, tindakan anarkis mungkin jalan penyelesaian terbaik yang akan ditempuh oleh pemegang polis sebagai perjuangan terakhir.

Hingga saat ini para nasabah AJB Bumi 1912 di seluruh Indonesia yang berjumlah jutaan pemegang polis menunggu sikap tegas dari OJK untuk segera menyelesaikan sengkarut di Asuransi Bumi Putera 1912 agar segera mengumumkan hasil fit and profer calon anggota BPA di Bumi Putra 1912. Agar perusahaan asuransi terbesar ini dapat bangkit kembali dan segera menyelesaikan Hak-hak para pemegang polisi yang sudah Habis kontrak dan para penerima ahli waris.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *