Pemerintahan

Dari Efisiensi hingga Kinerja, Ini Alasan Pelantikan Pejabat Karawang

×

Dari Efisiensi hingga Kinerja, Ini Alasan Pelantikan Pejabat Karawang

Sebarkan artikel ini
Dari Efisiensi hingga Kinerja, Ini Alasan Pelantikan Pejabat Karawang
Dari Efisiensi hingga Kinerja, Ini Alasan Pelantikan Pejabat Karawang

PenaKu.ID – Rotasi dan mutasi jabatan dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pengisian jabatan semata, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta upaya meningkatkan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, Aep, saat memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta penugasan tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Jawa Barat. Kegiatan itu berlangsung di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).

Pesan Bupati Karawang

Dalam sambutannya, Bupati Aep menekankan pentingnya peran pejabat yang baru dilantik untuk mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang yang terus berkembang.

“Hari ini kita harus mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” ujar Aep.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melantik sebanyak 63 pejabat. Rinciannya terdiri atas 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu koordinator wilayah (korwil).

Pelantikan dilakukan secara bertahap seiring dengan terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Aep juga telah melantik sebanyak 216 pejabat.

Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dalam implementasinya, pemerintah daerah melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.**