PenaSosial

Cucu Sugyati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Cucu Sugyati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Cucu Sugyati Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

PenaKu.IDCucu Sugyati, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari Frkasi Partai Golongan Karya Daerah Pemiliahan (Dapil) II Kabupaten Bandung menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Kampung Batumalakasari, Jalan Raya Banjaran Rencong, Malakasari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Kamis (01/12/22).

Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yaitu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Cucu Sugyanti menuturkan Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di Jawa Barat, karena anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.

Cucu Sugyati menilai anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, kata Cucu, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.

“Penyelenggaraan sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Kenapa ada sosialisasi Perda ini ? karena anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak mendapatkan perlindungan pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” kata Cucu.

Cucu Sugyati juga berharap dengan dilaksanakannya sosialsasi ini supaya masyakarat memiliki rasa peduli, saling bergotong-royong apabila ada tetangga atau keluarga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Sosialisasi ini harus rutin dilaksanakan supaya masyarakat paham tentang Perda Perlindungan Anak dan saling mengingatkan, saling menjaga, saling melindungi, jadi masyarakat saling peduli, tidak acuh tak acuh di mana ada kasus kekerasan dalam kasus rumah tangga khususnya kepada anak. Semoga ke depan Jawa Barat menjadi provinsi yang layak anak dengan begitu mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat,” pungkasnya.

***

Exit mobile version