Tutup
PenaEkonomi

Coretax DJP: Sistem Pajak Baru untuk Kemudahan Wajib Pajak

×

Coretax DJP: Sistem Pajak Baru untuk Kemudahan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Coretax DJP_ Sistem Pajak Baru untuk Kemudahan Wajib Pajak
Coretax DJP: Sistem Pajak Baru untuk Kemudahan Wajib Pajak/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax.

Sistem ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara lebih modern dan efisien.

Sistem ini mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2025, setelah sebelumnya dilakukan praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024.

Sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

Keunggulan Coretax untuk Wajib Pajak

Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan. Beberapa keunggulan utamanya adalah:

Integrasi Layanan Pajak

Coretax memungkinkan integrasi berbagai layanan inti perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Hal ini mempermudah wajib pajak untuk mengelola kewajibannya dalam satu platform.

Aksesibilitas Online

Sistem ini dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Wajib pajak hanya perlu memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi DJP Online, dan kode captcha untuk login.

Panduan Login dan Pengaturan Kata Sandi di Coretax

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali mengakses Coretax, ada beberapa langkah penting yang harus diikuti:

Login Awal

Masukkan ID Pengguna (NIK atau NPWP 16 digit).

Masukkan kata sandi DJP Online.

Masukkan kode captcha, kemudian klik login.

Pengaturan Ulang Kata Sandi
Setelah login, wajib pajak diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Langkah-langkahnya adalah:

Pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor telepon).

Masukkan email atau nomor telepon yang dituju, lalu kode captcha.

Klik kirim dan periksa email atau SMS yang berisi tautan pengaturan ulang kata sandi.

Disarankan untuk membuat frasa sandi yang berbeda dari kata sandi utama, karena frasa ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat mengakses dan memanfaatkan Coretax untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

**