Tutup
PenaPolitik

Cimahi Berlakukan Sanksi Tanpa Masker

×

Cimahi Berlakukan Sanksi Tanpa Masker

Sebarkan artikel ini
IMG 20200922 WA0377

PenaKu.ID – Sanksi denda mulai berlaku di Kota Cimahi, seiring terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk itu warga Kota Cimahi diminta patuh dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, karena sanksi administrasi Sudah mulai diberlakukan.

Denda dalam Peraturan Walikota tersebut, adalah sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu akan dilakukan pada pelanggar perorangan, yang tidak mengenakan masker dan Rp500 ribu untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat, yaitu Pergub No. 60 th 2020 tentang sanksi administratif bagi pelanggar tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.

Saat ini, Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran virus corona. Pemkot Cimahi pun akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna
mengintruksikan kepada seluruh Lurah di Kota Cimahi untuk memperketat pengawasan di setiap RW.

“Kami Akan mengeluarkan Surat Edaran untuk pengaturan jam malam dan pembatasan operasional tempat perekonomian selain pembatasan kapasitas untuk Rumah Ibadah dan tempat makan,” singkat Ajay kepada awak media, Selasa (22/9).

Berdasarkan informasi, pelanggar tanpa masker yang sudah dua kali melanggar, selanjutnya akan dikenakan denda Rp100 ribu untuk yang ketiga kali melakukan pelanggaran.



Reporter: Zarina
Penulis: Zarina

Editor: Js