PenaKu.ID -Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan nomor perkara 70/PID.B/2026/PN SKB di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani dan Hakim Anggota Siti Yuristya dan Miduk Sinaga ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Harahap.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi krusial, yang terdiri dari tiga orang pihak perbankan (dua dari Bank BRI dan satu dari Bank Mandiri), serta dua orang dari pihak swasta (Direktur PT Raya Sentosa beserta rekannya).
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, yang mengawal langsung jalannya persidangan, membeberkan sejumlah fakta penting yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Pihak Bank Konfirmasi Cek Kosong Senilai Ratusan Juta
Menurut Saleh Arif, kesaksian dari tiga orang perwakilan perbankan di bawah sumpah semakin memperkuat adanya tindak pidana yang merugikan kliennya, Ibu Febri. Pihak bank membenarkan telah mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap dua cek yang dicairkan korban karena saldonya tidak mencukupi.
“Dua cek tersebut diberikan oleh terdakwa kepada klien kami sebagai bukti pembayaran. Cek pertama bernilai Rp500 juta, dan cek kedua sekitar Rp235 juta. Namun, saat hendak dicairkan, pihak bank menerangkan bahwa saldonya kosong, sehingga terbitlah SKP,” ungkap Saleh Arif saat ditemui usai persidangan kepada PenaKu.ID, Senin (18/5/2026).
Modal Rp500 Juta Mustahil Cukup untuk 200 Ribu Food Tray
Fakta menarik lainnya terungkap saat JPU Rizki Harahap mencecar saksi dari pihak perusahaan (PT Raya Sentosa) yang menjadi vendor pengadaan wadah makanan (omprengan/food tray). JPU mempertanyakan apakah modal senilai Rp500 juta cukup untuk membiayai pesanan terdakwa sebanyak 200 ribu pieces food tray.
“Saksi dari pihak perusahaan dan rekannya tegas menjawab tidak cukup. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya memesan dua kontainer barang dari vendor di Cina melalui PT tersebut. Namun, yang terealisasi baru satu kontainer berisi sekitar 53 ribu pieces,” jelas Saleh.
Saleh juga menambahkan bahwa pesanan kontainer kedua mandek total karena terdakwa belum melakukan pembayaran atau tidak memiliki dana.
Kuasa Hukum Korban: Ada Hak Fee Korban yang Harus Keluar
Melihat fakta bahwa satu kontainer barang memang benar-benar telah dikirimkan dari Cina, Saleh Arif menarik kesimpulan hukum bahwa keuntungan atau fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban seharusnya sudah bisa diperhitungkan.
“Barangnya nyata ada dan sudah terkirim satu kontainer. Berarti, dari komitmen awal, sudah ada hak fee yang harus dikeluarkan oleh terdakwa kepada korban. Ini yang terus kami kejar,” tegas Saleh Arif.
Sampai saat ini, total sudah ada 8 saksi yang diperiksa dari total minimal 11 saksi yang direncanakan, termasuk saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan bernama Dede Sopyan, sementara sidang untuk saksi ahli diagendakan sediakalanya dijadwal oleh JPU (26/5)2026, diganti jadwalnya (3/6/2026).
***
