Pemerintahan

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

×

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengalihkan layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke sistem Coretax DJP per 1 Januari 2025. Melalui platform baru di https://coretaxdjp.pajak.go.id, masyarakat dapat mendaftar NPWP dari mana saja hanya dengan ponsel dan koneksi internet.

Dokumen yang Diperlukan

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

WNI: KTP dan Kartu Keluarga

WNA: Paspor serta KITAS/KITAP

Pegawai/Pengusaha: Surat keterangan kerja atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Alamat email serta nomor ponsel aktif untuk verifikasi OTP

Cara Daftar NPWP via Coretax

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id di browser ponsel.

Tekan “Daftar di sini” dan pilih jenis wajib pajak (perorangan, badan, atau lainnya).

Aktifkan NIK sebagai NPWP, lalu masukkan email dan nomor ponsel untuk menerima OTP.

Lengkapi data pribadi serta unggah dokumen pendukung (KTP dan swafoto).

Isi detail tambahan seperti sumber penghasilan dan alamat domisili.

Periksa kembali data, centang pernyataan kebenaran, lalu tekan Submit.

Unduh kartu NPWP digital setelah menerima notifikasi di email atau dasbor Coretax.

Proses ini rata‑rata selesai dalam 10–15 menit, jauh lebih cepat dibandingkan antre di kantor pajak.

Validasi Lebih Aman

Coretax DJP telah terintegrasi dengan database Dukcapil sehingga verifikasi NIK berlangsung otomatis. Fitur face recognition menambah lapisan keamanan. Poskota dan Kompas TV melaporkan bahwa langkah ini memudahkan masyarakat di daerah terpencil yang sulit menjangkau Kantor Pelayanan Pajak.

Target Peningkatan Kepatuhan

“Kami mengajak seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Pendaftaran NPWP kini semudah membuka media sosial,” kata Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Data Wajib Pajak DJP dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/25).

Transformasi digital ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional berbasis teknologi. DJP berharap kemudahan layanan dapat meningkatkan basis pajak serta mewujudkan sistem pemungutan yang adil dan transparan.***

*Pernyataan DJP dikutip dari siaran pers resmi lembaga serta dilansir Poskota (2025) dan Kompas TV (2025).