PenaKu.ID

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Kepada DPRD

download 2 8

Pelabuhan Ratu, LabakiNews.id –

Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan Nota Pengantar Atas Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pengarusutamaan gender serta Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan Di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Kamis (27/6).

Bupati menyampaikan bahwa terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 pada hari ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi yang terepresentasikan oleh seluruh anggota DPRD Kab. Sukabumi.

” meningkatkan sarana dan prasarana serta kemampuan Sumber Daya Manusia melalui upaya-upaya konstruktif terus kami lakukan, antara lain melalui pemantapan aplikasi sistem informasi manajemen pendapatan daerah, aplikasi sistem informasi manajemen keuangan daerah dan aplikasi sistem informasi manajemen barang milik daerah, juga sosialisasi serta pembinaan mengenai pengelolaan keuangan daerah ” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menyampaikan bahwa persamaan kedudukan antara Laki-laki dan Perempuan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan Bahwa Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum Dan Pemerintahan itu Dengan Tidak Ada Kecualinya.

” Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender yang mengatur secara jelas, tegas dan komprehensif untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, sekaligus merupakan bukti keseriusan komitmen pemerintah daerah guna melaksanakan pengarusutamaan gender sebagai strategi yang dibangun kemudian mengintegrasikannya kedalam perencanaan, penyusunan, penganggaran program dan kegiatan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan pembangunan daerah” ungkapnya.

Sedangkan Raperda Retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang memiliki sumber daya alam yang baik dan potensial dengan memiliki luasan wilayah terluas kedua se-Jawa Dan Bali, yaitu dengan luas daerah 4.161 km2 atau 11,21 % dari luas Jawa Barat atau 3,01 % dari luas Pulau Jawa. Kabupaten Sukabumi terdapat kegiatan pertanian, perkebunan, perdagangan, pertambangan dan industri.

” Pembentukan Peraturan Daerah tentang pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan dimaksudkan untuk memberikan arah agar dalam pemanfaatan setiap potensi dan sumberdaya pembangunan yang ada mampu menghasilkan pendapatan asli daerah yang memiliki daya guna dan hasil guna tinggi tanpa harus mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan pengujian yang berkualitas dan pelestarian lingkungan yang baik dan berkelanjutan”

Lebih lanjut disampaikan Bupati, Jangkauan pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan

( Ars/hrd )

Related Articles

Back to top button