Tutup
PenaRagam

Buku Nikah Diganti Kartu Nikah Digital

×

Buku Nikah Diganti Kartu Nikah Digital

Sebarkan artikel ini
Buku Nikah Diganti Kartu Nikah Digital
Buku Nikah Diganti Kartu Nikah Digital

PenaKu.IDBuku nikah kini sudah tak terbit lagi dan diganti dengan kartu nikah digital.

Demikian diungkap Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag. Bersamaan dengan pencanangan enan KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, Jumat (6/8/2021).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Dilangsungkan via zoom dan akun Youtube Ditjen Bimas Islam TV, diikuti oleh para kepala KUA, penghulu, penyuluh, dan masyarakat umum.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.

Bisa Diakses di Semua KUA

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Pendaftaran Kartu Nikah Digital

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Lalu mengisi data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan baru nikah. Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkannya. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian.

(***Red)