Peristiwa

Brutal! 14 Pelaku Pengeroyokan di Purwakarta Diringkus

×

Brutal! 14 Pelaku Pengeroyokan di Purwakarta Diringkus

Sebarkan artikel ini
Brutal! 14 Pelaku Pengeroyokan di Purwakarta Diringkus
Brutal! 14 Pelaku Pengeroyokan di Purwakarta Diringkus

PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta memberikan klarifikasi terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memastikan, aparat telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sadang No.03, RT 015/RW 004, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial Z.A. (20) dan R.S. (19) mengalami luka akibat aksi pengeroyokan. Z.A. menderita luka robek di bagian belakang kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh, sehingga harus mendapatkan perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta.

Sementara itu, R.S. mengalami luka memar pada kedua lengan dan menjalani perawatan di RS Siloam Purwakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban serta mengambil sejumlah barang berharga.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon genggam, serta dokumen visum.

Melalui Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

Pelaku Pengeroyokan Tengah Jalani Proses Hukum

“Kapolres Purwakarta telah memastikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar Enjang dalam keterangannya, Rabu (22/4/26).

Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Purwakarta.

“Sejalan dengan Maklumat Kapolda Jawa Barat, kami menegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme. Siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Warga juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat.**