PenaKu.ID – Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum menikah dengan sepupu.
Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, merupakan anggota keluarga yang sering berinteraksi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan pernikahan di antara mereka.
Secara syariat, Islam telah mengatur batasan mahram, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi. Daftar mahram ini dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surat An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, disebutkan larangan menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan keponakan.
Namun, anak dari paman atau bibi (sepupu) tidak termasuk dalam daftar tersebut. Ini berarti, secara hukum fikih, menikahi sepupu adalah hal yang diperbolehkan atau mubah.
Dalil yang Memperbolehkan Menikah dengan Sepupu
Dasar hukum diperbolehkannya menikahi sepupu juga diperkuat dalam Surat Al-Ahzab ayat 50. Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara eksplisit menyebutkan bahwa dihalalkan bagi Nabi Muhammad SAW untuk menikahi anak-anak dari paman dan bibinya.
Para ulama sepakat bahwa hukum ini juga berlaku umum bagi seluruh umat Islam. Dengan demikian, tidak ada larangan yang tegas dari Al-Qur’an maupun Hadis mengenai pernikahan antar sepupu.
Pertimbangan di Luar Aspek Agama untuk Menikah dengan Sepupu
Meskipun diperbolehkan secara agama, calon pasangan yang memiliki hubungan sepupu dianjurkan untuk mempertimbangkan aspek lain, seperti kesehatan dan sosial.
Dari sisi medis, beberapa studi menunjukkan adanya potensi risiko genetik yang lebih tinggi pada keturunan dari pernikahan kerabat dekat.
Oleh karena itu, melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah sangat disarankan. Selain itu, pertimbangan adat dan budaya setempat juga perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan besar ini.**