PenaKu.ID – Kepala Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta memberikan tanggapan polemik sertifikasi wartawan yang selama ini diselenggarakan Dewan Pers.
Polemik ini mencuat kala pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 yang dihadiri Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih.
Kunjung Maseta membantah bahwa dari BNSP tidak pernah membuat statement yang menyebut pihaknya melarang [Dewan Pers melaksanakan sertifikasi wartawan].
”Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4).
Sebelumnya, lanjut kunjung, seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Baca Juga:
“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny sebagaimana dilansir dari pemberitaan sebelumnya.
Henny Widyaningsih kemudian membantah narasi tajam itu. Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.
Sementara itu, Ny Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah UKW mengaku dihubungi ketua Dewan Pers M. Nuh terkait persoalan tersebut.
”Prof, itu baru pelatihan asesor. Belum dilisensi LSPnya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi,” jelas Ny Tetty DS Ariyanto.
Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.
Diberitakan sebelumnya dengan judul “Polemik Sertifikasi Wartawan, Begini Reaksi Wakil Ketua DP”, dan sebagai lanjutan hak jawab pihak BNSP.
**Red