PenaRagam

BNN KBB Gagalkan Peredaran 67.210 Gram Ganja

BNN KBB Gagalkan Peredaran 67.210 Gram Ganja
barang bukti berhasil disita aparat

PenaKu.IDBNN KBB (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat) berhasil menggagalkan peredaran 67.210 gram narkotika jenis ganja.

Barang haram tersebut disimpan di dalam tiga kotak styrofoam dengan jumlah 31 bungkus yang nantinya bakal diedarkan di wilayah KBB.

Petugas berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang pada Kamis (8/9/21) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Selain mengamankan ganja, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MS (40) yang bertindak sebagai kurir sekaligus supir truk fuso yang digunakan untuk mengirim barang tersebut.

“Ini menjadi pengungkapan kasus ganja terbesar kedua selama saya menjabat, setelah kemarin tiga bulan yang lalu,” kata Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Benny Gunawan, di Ngamprah, Rabu, (8/9/2021).

Ia menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan saat hendak mengirim ganja tersebut dengan menggunakan truk fuso.

“Ganja ini dibawa dari daerah Sumatera untuk diedarkan ke Jawa Barat. Dimasukan kedalam 3 kotak dan dibungkus solatif warna cokelat. Total beratnya sekitar 67 kg,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika BNN KBB mendapat informasi tentang adanya rencana pengiriman ganja oleh seorang kurir.

“Petugas gabungan langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap truk tersebut di jalan Tol Purbaleunyi KM 115 Desa Tagog Apu, Kacamatan Padalarang,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka ganja ini dibawa menggunakan bus dari sebuah kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 4 September 2021.

“Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 15 juta plus uang jalan sebesar Rp 3 juta oleh seseorang bernama Mandor. Saat ini, bandar bernama Mandor itu masih dalam pengejaran,” jelasnya.

BNN KBB Kejar DPO

Benny menegaskan, pihaknya saat ini akan terus melakukan pengembangan termasuk memburu DPO (daftar pencarian orang).

“Ini merupakan pengiriman pertama. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka pun mengaku tau bahwa yang dibawanya itu ganja,” katanya.

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2.

“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja tersebut, BNN KBB telah menyelamatkan 310 ribu warga KBB dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi BNN KBB yang telah berhasil menyelamatkan 310.000 warga menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Tentunya harus diapresiasi. Karena kerugian sosialnya, luar biasa. Kebayang kalau ini sempat diedarkan di KBB dampaknya luar biasa,” pungkasnya.

***

Exit mobile version