PenaKu.ID – Penyanyi Leony Vitria Hartanti baru-baru ini mengangkat isu pajak warisan di media sosialnya. Hal ini bermula saat ia mengurus proses balik nama rumah milik mendiang ayahnya. Mantan anggota Trio Kwek-kwek ini terkejut karena dikenakan pajak tambahan sebesar 2,5% dari nilai rumah tersebut.
Leony merasa wajar jika hanya membayar biaya administrasi (paperwork), namun merasa keberatan jika harus membayar 2,5% dari nilai properti hanya untuk balik nama.
Meskipun demikian, ia menyadari bahwa aturan yang ada memang demikian. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi banyak orang mengenai kewajiban pajak atas warisan properti. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku di Indonesia?
Warisan Bebas Pajak Penghasilan (PPh)
Pada dasarnya, harta warisan atau peninggalan, termasuk yang diterima dari orang tua kandung, bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Namun, ada syarat penting agar peninggalan tersebut bebas PPh: harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik pewaris (orang yang meninggal). Jika belum dilaporkan, maka ahli waris berpotensi dikenakan pajak.
Kewajiban Membayar BPHTB Warisan
Meskipun bebas PPh, ahli waris tetap memiliki kewajiban lain saat mengurus balik nama aset properti seperti tanah dan bangunan. Kewajiban tersebut adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak yang dikeluhkan Leony sebesar 2,5% kemungkinan besar adalah BPHTB terutang atas perolehan hak karena waris. Jadi, meski PPh-nya bebas, proses peralihan haknya tetap dikenakan BPHTB. Setelah itu, ahli waris wajib melaporkan harta warisan tersebut di SPT Tahunan mereka.**