PenaKu.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bahwa pencetakan kartu nikah sudah dialihkan ke kartu nikah digital.
Pasalnya, anggaran untuk penyediaan blangko kartu nikah tersebut sudah tidak dialokasikan.
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, saat periode Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saepudin, untuk pencetakan kartu nikah itu disiapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi, pengantin setelah akad nikah akan mendapat dua dokumen, yaitu buku nikah dan kartu nikah,” kata Sanukri saat dihubungi, Jum’at (3/9).
Ia menuturkan, sekarang karena berbagai keterbatasan alat dan bahan seperti blangko dan tinta yang mahal, maka tidak ada alokasi anggaran lagi untuk tahun 2020-2021.
“Jadi KUA tidak lagi memberikan kartu nikah, hanya buku nikah. Kecuali, yang masih tersisa mungkin,” tuturnya.
Meski demikian, kata dia, bagi pengantin yang ingin mencetak kartu nikah bisa langsung mencetak sendiri.
Sedangkan, lanjut dia, untuk mendapatkan kartu nikah tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui simkah.kemenag.go.id.
“Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail,” terangnya.
Ia menjelaskan, kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Kemudian, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Namun, bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.
“Bagi pengantin yang masa perkawinannya tahun 2018 sampai sekarang, dalam buku nikahnya ada kode QR atau barcode. Kemudian, barkode itu tinggal discan saja melalui smartphone. Nanti muncul kartu nikahnya, silahkan dicetak sendiri,” jelasnya.
Kartu Nikah Digital Disediakan Untuk Pasangan Suami Istri Sudah Resmi Menikah
Sanukri menyebut, kartu nikah tersebut tidak menjadi kewajiban. Dalam hal ini Kemenag hanya menyediakan bagi pasangan suami istri yang sudah resmi menikah.
“Jika ingin praktis dan mudah dibawa kemanapun, mencetak kartu nikah ini menjadi solusinya,” sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberi kemudahan. Pasalnya, saat ini tengah gencar jika perjalanan wisata religi atau syariah harus membawa bukti bahwa status pasangan tersebut benar-benar resmi.
“Sebelumnya kita sudah mencetak sebanyak 3000 kartu nikah di KBB. Namun, karena katerbatasan tadi, kita arahkan untuk mencetak sendiri,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas dan kemudahan pelayanan pernikahan, termasuk kelengkapan dokumen yang disediakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag.
“Manfaatkan kemudahan ini, agar pada saat bepergian tidak perlu ribet menyiapkan berbagai dokumen,” pungkasnya.
(Drz)