Ragam

BBWS Citarum Akui Belum Keluarkan Ijin Bagi Perum Alam Cikadu, Kadumekar, Purwakarta

BBWS Citarum Akui Belum Keluarkan Ijin Bagi Perum Alam Cikadu, Kadumekar, Purwakarta
Pengembang nekat membangun bronjong di bantaran Sungai Cikao, Sabtu (13)9/2025)

PenaKu.ID – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sudah mengingatkan pihak developer Perum Alam Cikadu di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, agar menghentikan aktivitas pembangunan bronjong serta pembangunan jalan dan perumahan di bantaran Sungai Cikao tersebut.

Demikian disampaikan Staf BBWS Citarum wilayah Kabupaten Purwakarta Ade Hadiat ketika dihubungi, Sabtu (13/9/2025). Menurutnya, idealnya pengembang sebelum melakukan aktivitas pinggiran sungai Cikao terlebih dulu mengajukan permohonan ijin.

“Sampai sekarang developer perum Alam Cikadu belum mengantongi ijin dari BBWS,” kata Staf BBWS Citarum Ade Hadiat.

BBWS Citarum Sudah Minta Hentikan Aktivitas

Dijelaskannya, walaupun tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan tapi selayaknya ketika memanfaatkan tanah yang berada di pinggiran sungai tidak membangun bangunan permanen seperti jalan, apalagi membangun perumahan.

Pihak Staf BBWS Citarum sudah meminta pelaksana pembangunan perumahan Alam Cikadu untuk sementara menghentikan aktivitas pembangunan bronjong dan penataan lahan lain yang berada di pinggir sungai Cikao.

Pembangunan Perum Alam Cikadu Jadi Sorotan

Seperti diberitakan, pembangunan kawasan Perum Alam Cikadu sekitar bantaran Sungai Cikao di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan Perum Alam Cikadu di bantaran sungai tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4)  Budi Pratama ketika dihubungi, mengatakan berdasarkan peraturan menteri terserbut dijelaskan sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.

Dijelaskan, tujuan pemerintah mengatur masalah (GSS) tersebut bertujuan untuk melindungi fungsi sungai dan menjaga kelestariannya. Selain itu, GSS penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan pada sungai serta daerah sekitarnya.

Menurutnya, pembangunan di bantaran sungai harus mematuhi GSS yang telah ditetapkan untuk melindungi fungsi sungai. Sebab, bantaran sungai rawan banjir, sehingga pembangunan harus mempertimbangkan risiko banjir dan dampaknya terhadap bangunan.

“Pembangunan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air, erosi, dan kehilangan habitat satwa,” kata Budi Pratama. ***

Exit mobile version