PenaRagam

Bawaslu Medan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye

IMG 20201121 WA0078
Bawaslu kota medan

PenaKu.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan sedang mengajukan surat dugaan pelanggaran kampanye Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 01, SA, saat menghadiri acara di Masjid Al-Irma pada 11 November lalu ke Polrestabes Medan.

Demikian hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Deni Atmiral, Jumat (20/11) kemarin.

“Hari ini kita ke Polrestabes Medan untuk menyampaikan surat tindak lanjut tahapan selanjutnya, yakni penyelidikan atas pelanggaran kampanye oleh Salman,” katanya.

Deni mengungkapkan, Bawaslu Medan telah memiliki sejumlah bukti berupa video dan brosur yang diduga menjadi bahan kampanye saat berlangsungnya kegiatan tersebut.

“Ada seorang saksi dari panitia pengawasan Medan Sunggal yang saat itu menyaksikan dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah. Untuk orang yang menyebarkan brosur masih kita cari, tapi itu bukan hal yang utama. Buktinya ada rekaman video dan brosur tentang dugaan pelanggaran kampanye tersebut,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Deni menambahkan Bawaslu Kota Medan masih memberikan surat temuan kepada Polrestabes Medan. Salman diduga melanggar pasal 187 ayat 3 untuk pidananya dan pasal 69 untuk ketentuan larangan kampanye.

“Ini kasus pertama yang ditangani Bawaslu Medan sampai meneruskannya pihak kepolisian untuk melakukan tahap penyelidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kepada pihak tersangka.



(Leodepari)

Exit mobile version