PenaKu.ID – Bawaslu Kabupaten Bandung Jawa Barat meminta KPU Kabupaten Bandung membuat standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan logistik pemilihan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, logistik pemilihan sudah mulai berdatangan ke gudang KPU, dari mulai bilik suara, surat suara dan juga beberapa item lainnya.
“SOP tentang pengelolaan ini belum menjadi pembahasan di antara kami, di antaranya distribusi dan
sortir lipat,” kata Ketua Bawaslu Kahpiana, di Soreang, Jumat (25/10/2024).
Pengelolaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam PKPU 12
tahun 2024 merupakan SOP yang diterapkan.
Bawaslu Kabupaten Bandung Desak KPU
Kahpiana menjelaskan KPU harusnya sudah menetapkan kerawanan gudang penyimpanan pada masing-masing kecamatan.
“Distribusi perlengkapan ini semestinya sudah harus dipetakan baik dari sisi kerawanan gudang
penyimpanan di masing-masing kecamatan, apakah kelayakan gudang penyimpanan dikecamatan baik
atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, mitigasi ini sebagai bentuk pencegahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung supaya perlengkapan untuk tanggal 27 November2024 dikelola dengan baik oleh KPU.
***