Tutup
PenaPolitik

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Diontrog Timses & Caleg

×

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Diontrog Timses & Caleg

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Diontrog Timses dan Caleg
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Diontrog Timses dan Caleg

PenaKu.IDBawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) didatangi tim sukses beserta caleg jagoannya pada Rabu (6/3/24).

Sebelum ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, mereka juga sempat mendatangi Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cipatat KBB.

Kedatangan mereka ke kantor pengawas pemilu tersebut untuk melaporkan terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Salah satu Timses Caleg DPRD KBB, Jo Setiadi mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke pihak pengawas pemilu terll

“Dugaan kejanggalan di tingkat PPS/PPK dan sidang pleno Kecamatan Cipatat, Ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja PPK Cipatat, makanya kita laporkan ke Panwascam dan Bawaslu,” kata Jo di Ngamprah.

Mereka juga melaporkan sekaligus menyerahkan bukti terkait dugaan praktik money politik di daerah pemilihan (dapil) 2 KBB.

Diketahui, Dapil 2 KBB meliputi tiga kecamatan yang terdiri dari, Kecamatan Cikalongwetan, Cipendeuy dan Cipatat.

“Kemudian terkait dugaan pelanggaran money politik. Kebetulan ada beberapa alat buktinya, saksi pendengarnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak pengawas pemilu bisa segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pesta demokrasi tersebut

“Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Karena kami dirugikan,” ujarnya.

Respons Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi membenarkan bahwa pihaknya baru menerima aduan terkait dugaan money politik dari Partai Nasdem.

“Intinya ada laporan dari Nasdem katanya sih terkait money politik. Saya belum tahu duduk perkaranya seperti apa dan kita belum lihat juga,” katanya.

Ia pun menambahkan, pihaknya akan menelaah lebih dulu aduan tersebut, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 terkait temuan dan laporan memiliki batas waktu selama tujuh hari sejak diketahui.

“Kita lihat dulu dia diketahuinya kapan, itu bisa sebelum pencoblosan atau hari H pencoblosan,” pungkasnya.

***