PenaKu.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana membuka posko pengaduan keliling, menjelang Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan hak pilih, namun belum terdaftar.
Koordinator Divisi P2HM Badan Pengawas Pemilu KBB, Ujang Rohman mengatakan, untuk memperkuat tugas-tugasnya, Badan Pengawas Pemilu melaksanakan patroli pengawasan. Dengan begitu, semua pemilih terkawal dan terjaga hak konstitusinya.
“Patroli ini merupakan bagian upaya kami dalam melakukan pencegahan yang lebih maksimal,” ujarnya, usai Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu KBB, Komplek Permata, Senin (27/2/2023).
Apel Siaga ini dihadiri juga oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilu KBB, Kordiv Penanganan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah, Kordiv Penyelesaian Sengketa M. Firdaus Ibnu serta seluruh jajaran staf Bawaslu KBB.
Ia menjelaskan, patroli ini pun sebagai upaya Bawaslu untuk memastikan adanya tindak lanjut dari saran perbaikan atau ketidaksesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Contohnya, apabila pantarlih tidak menindaklanjuti informasi tentang saran perbaikan, maka Bawaslu KBB serta seluruh jajaran adhoc akan melakukan patroli.
“Hal itu untuk memastikan agar pantarlih melakukan perbaikan,” ujarnya.
Bawaslu KBB Berpatroli
Selain itu, Patroli Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi mengenai kesadaran atas status hak pilihannya dari mulai coklit hingga pemungutan suara.
Patroli ini juga, menyisir langsung pemilih kelompok rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan.
Semisal adanya disabilitas yang tidak tercantum dalam coklit, maka seluruh jajaran pengawas pemilu dapat berkoordinasi dengan kelompok-kelompok rentan.
“Jadi semua hal yang masih berpotensi hak pilihnya tidak terkawal untuk dijadikan sebagai prioritas dalam patroli pengawasan,” tegasnya.
Ujang Rohman menambahkan, pada Surat Edaran 1 tahun 2023 terdapat salah satu tugas pengawasan, yaitu membuka posko kawal hak pilih.
Posko ini bersifat menunggu pengaduan dari masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya, patroli jemput bola.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Bawaslu dilakukan 2 kali dalam seminggu, tercatat hingga 15 Pebruari 2024.
“Kita fokus melakukan pengawasan, sampai orang yang mempunyai hak pilih tersebut ada di area baik berbentuk DPTB maupun DPK akan kita kawal,” pungkasnya.
***