PenaPeristiwa

Ayah Hamili Anak Kandung, Kronologisnya Bikin Ngenes

B1710AA8 0404 4692 B52F 158614375BA1
pelaku pencabulan

PenaKu.ID – Lagi-lagi perbuatan cabul terjadi kepada salah seorang anak perempuan yang digauli ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat hingga menyebabkan kehamilan.

Pelaku, AH (55) dalam menyembunyikan aksinya kepada korban, DS (14), meminta korban agar melakukan hubungan badan dengan orang yang mengalami gangguan jiwa. Agar, perbuatan pelaku tersebut tidak dapat terendus.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.

Lanjut Ridwan, saat itu pelaku melakukan aksi cabulnya di lakukan di sebuah rumah kosong milik salah satu warga Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

“Peristiwa itu dilaporkan oleh NJ (72) warga desa setempat dan kasus ini telah ditangani oleh unit PPA Polres Bima Kota,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi berulang-ulang, bahkan dari keterangan korban dan pelapor terungkap bahwa pelaku sudah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019, di mana saat itu korban masih duduk di kelas 2 MTSN.

“Saat itu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban oleh karena demikian terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban sampai akhirnya pada sekitar bulan September tahun 2020 lalu korban sudah tidak datang Haid lagi,” jelas Ridwan.

Ketika tidak datang bulan, ujar Ridwan, korban memberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya tidak lagi datang haid, di mana saat itu pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan dan dan hasilnya korban positif mengandung.

“Saat itu korban memberitahukan kepada pelaku bahwa hasil tes dirinya hamil. Namun saat itu pelaku hanya diam dan tetap melakukan persetubuhan terhadap korban,” bebernya.

Tak cukup di situ, untuk menutupi perbuatannya pelaku bahkan menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang yang mengalami gangguan jiwa yang bernama IDR.

“Tujuannya agar pelaku bisa menutupi perbuatannya agar warga mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi oleh IDR. Terkait kasus ini masih didalami oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” kata Ridwan.

**Red/ntb.siberindo

Exit mobile version