PenaKu.ID – Entah setan gundul apa yang merasuk pada diri seorang ayah Ir (50) Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat, diduga nekat melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan anak tirinya.
Warga Bojongpicung Jujun Juandi (45) menjelaskan, tidak mengetahui persis kejadiannya di mana dan kapan terjadinya, namun pihaknya pernah kedatangan keluarga korban, bahwa ayah kandung Ir telah melakukan pencabulan terhadap korban ketika masih seusia SD dan sekarang sudah menginjak dewasa.
Tidak hanya itu saja, setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada kedua anak tirinya, hingga sekarang anak tirinya trauma dan pergi bekerja ke luar negeri hingga tak mau pulang ke kampung halamannya.
“Anak tirinya sekarang bekerja di luar negeri hingga tak mau pulang karena takut terjadi lagi hal yang sama dicabuli ayah tirinya. Maka dengan itu pihaknya bersama keluarga korban langsung mengadukannya kepada Polsek Bojongpicung,” ucapnya.
Pelaku Pencabulan di Cianjur Diamankan
Sementara itu, Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H membenarkan pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dan anak tirinya.
Ia menerangkan pelaku ditangkap jajarannya saat pelaku berada di kediamannya. Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2022 sejak korban SD dan sekarang korban sudah berusia 13 tahun.
Kini pelaku sudah diamankan Polsek Bojongpicung Cianjur dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
“Kami telah mengamankan tindak pidana terduga pencabulan terhadap anak kandung dan anak tirinya, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan kepada Polres Cianjur,” pungkasnya.
***