Peristiwa

Awal 2026, Polisi Bongkar 26 Kasus Narkoba di Purwakarta

Awal 2026, Polisi Bongkar 26 Kasus Narkoba di Purwakarta
Awal 2026, Polisi Bongkar 26 Kasus Narkoba di Purwakarta

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang awal tahun 2026. Dalam periode 1 Januari hingga 3 Maret 2026, polisi berhasil menangkap 29 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan para tersangka terdiri dari 26 laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia antara 20 hingga 41 tahun.

“Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah pelaku 26 laki-laki dan 3 perempuan,” kata AKBP Anom saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Dari total kasus yang terungkap, polisi mencatat sebanyak 18 kasus terkait sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, serta tiga kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras terbatas.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 280,66 gram, ganja 59,51 gram, tembakau sintetis 112,03 gram, serta 2.433 butir obat keras terbatas.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 11 timbangan digital, 27 telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.066.000.

“Apabila ditafsirkan, barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13.240 orang dengan potensi kerugian finansial mencapai Rp993 juta,” ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, kasus narkoba paling banyak terungkap di Kecamatan Purwakarta dengan sembilan kasus. Disusul Kecamatan Sukatani dan Plered masing-masing tiga kasus. Kemudian Kecamatan Darangdan, Babakancikao, dan Jatiluhur masing-masing dua kasus.

Sementara itu, satu kasus tercatat di Kecamatan Tegalwaru, Pasawahan, Bungursari, Pondoksalam, serta Wanayasa.

AKBP Anom menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya bagi generasi muda.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh aparat hingga berhasil mengamankan para pelaku yang saling terkait.

“Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan,” ucapnya.

Karena itu, Kapolres menilai peran masyarakat sangat penting dalam memperkuat ketahanan sosial untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Warga diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika ke Polres Purwakarta maupun Polsek terdekat.

Polisi Lakukan P4GN

Selain penindakan, kepolisian juga terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.

Melalui program tersebut, masyarakat diedukasi mengenai bahaya narkoba sekaligus didorong untuk berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.

AKBP Anom memastikan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Purwakarta akan terus diperkuat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bebas dari narkotika, sejalan dengan perintah serta rencana Bapak Presiden dan Bapak Kapolri terkait pemberantasan narkoba di Indonesia,” tuturnya.**

Exit mobile version