PenaPeristiwa

Atas Dugaan Tipikor, Kades Jambenenggang Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi

IMG 20190711 WA0037
Sejumlah perwakilan warga desa jambenenggang saat mendatangi kantor kejaksaan negeri kab sukabumi

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi, Jawa Barat, mulai diusut. Perwakilan warga yang menamakan Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/7/2019).

Perwakilan Gempur, Sulaimi mengaku sudah diperiksa secara tertulis selaku pelapor kasus dugaan penyelewengan yang diduga melibatkan Kades Jambenenggang, Ajang Opandi.

“Setelah lima kali datang, tadi kami dimintai keterangan secara tertulis terkait kasus yang kami laporkan,” kata Sulaimi.

Dia berharap, Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, bukan persoalan nilai tapi diduga dalam kasus itu sudah ada pelanggaran tindak pidana.

“Kami akan terus kawal dan tidak ada rekonsiliasi. Kami berharap kejaksaan mengusut tuntas dan menegakan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gempur melaporkan beberapa poin yang diduga melibatkan Kepala Desa Ojang Apandi. Dia diduga tak transparan penggunaan anggaran sejak 2015 hingga 2018 karena tidak pernah mengumumkan anggaran di depan kantornya.

Lalu, untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dituding tidak pernah memakai papan informasi proyek. Sehingga warga tidak mengetahui berapa besar dan sumber dananya.

Kemudian, diduga terjadinya tumpang tindih anggaran, seperti pembangunan jalan dari Lemburtengah ke Kampung Muara yang menggunakan dana desa dan Distarkimis.

Indikasi laporan lainnya yakni adanya tumpang tindih penggunaan dana pembangunan Rawayan (Jembatan, red) Banen, menghubungkan Desa Jambenenggang dengan Buniwangi, Gegerbitung pada 2016.

Terkait program rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2018, sambung Sulaemi, bersumber dari Dinas Sosial sebanyak 40 unit adanya pemotongan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta oleh aparat desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Jambenenggang, Ojang Apandi membantah adanya tudingan penyelewengan serta tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Ia malah menyayangkan adanya sejumlah perwakilan yang mengklaim warganya melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Masalah laporan itu hak prerogatif mereka dan saya tidak melarang. Namun semestinya, kalau mereka beritikad baik untuk ikut membangun desa apalagi mengklaim sebagai warga Desa Jambenenggang, padahal itu tidak benar, seharusnya koordinasi dengan kita. Tapi saya lihat mereka tak punya itikad baik,” cetusnya.

Ditegaskan Ojang, setiap dana termasuk kegiatan selalu dipampangnya lewat baligho berukuran besar di depan kantornya. Jadi, terkait tudingan tidak transparan, Ojang mengaku aneh.

“Secara administrasi kependudukan yang melaporkan itu bukan warga Desa Jambenenggang. Laporannya itu tidak benar. Mereka tak pernah datang dan baca pengumuman dana dan kegiatan,” tegasnya.

**editor : dml

**source : poskota

Exit mobile version