PenaPeristiwa

Astagfirulloh Tega Banget, Anak Kok Dijual

2020 12 06 14 19 08 012
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait didampingi komisioner KPA menyampaikan keterangan pers di Kantor KPA, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

PenaKu.ID – Komnas Perlindungan Anak (KPA) baru-baru ini mendapatkan laporan adanya tidak kejahatan terhadap anak di bawah umur dengan modus trafficking atau ekspoloitasi seksual komersial.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Aris Merdeka Sirait dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020) kemarin di kantornya.

”Kita minta Polda Metro Jaya merespon dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban,” ujar Arist.

Arist menjelaskan bahwa salah seorang pelaku yakni HS adalah ibu kandung korban yang sengaja menjual putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun yang kemudian dijadikan budak seks kepada seseorang yang diduga sebagai paranormal.

Kasus ini bermula dari perkenalan ibunya kepada seorang pengguna media ‘tik tok’ berinisial RN (42) saat berlangsung permainan ‘tik tok’ RN melihat ada seorang anak dalam unggahan ‘tiktok’, kemudian RN meminta diperkenalkan dengan CL dan diminta untuk datang ke salah satu apartemen A di Jakarta Selatan.

Modus yang dilakukan oleh ibunya terhadap CL, adalah melakukan serangkaian bujukan kebohongan, janji-janji dan tipu muslihat, dan menyatakan bahwa CL telah ditunangkan kepada RN sehingga CL wajib melayani kebutuhan seksual RN. Di situlah praktik perbudakan seks terjadi.

CL Wajib melayani perbudakan seksual itu dalam sehari tiga kali dalam berbagal bentuk pose, sementara ibunya menunggu di samping kamar tempat kejadian. Setiap kali CL diantar ibunya ke apartemen RN, menurut CL, ibunya selalu menerima uang yang diperkirakan nominalnya mencapai 3 – 4 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban, CL bercerita atas derita yang dialaminya kepada ayahnya dan ibu tirinya.

Mendengar cerita CL yang memilukan, kemudian didampingi WaIdi Irawan, S.H dari kantor Hukum Teguh Fitrianto Widodo, SH & Rekan kemudian ayah dan ibu CL membuat laporan pengaduan ke Polda Metrojaya dan Komnas Perlindungan Anak.

Saat ini ibu korban HS dan RN pelaku perbudakan seksual itu telah ditangkap dan ditahan di Polda Metrojaya untuk dimintai keterangannya.

Menurut Arist, kejahatan seksual sekarang ini merupakan Pelanggaran dasar hak anak sekarang ini sudah Abnormal, dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa.

Untuk itu, Komnas Perlibdubgan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak mendorong Polda Metro Jaya agar tidak ragu dalam menerapkan sejumlah ketentuan yang merujuk pada ancaman 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

“Mengingat HS adalah ibu kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.

Sementara itu, RN terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tambahan yakni kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia.

Dengan demikian, tambah Arist, tidak ada kata damai dalam menyelesaikan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini.

“Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihkan trauma korban saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban Untuk memberikan rasa nyaman bagi CL bersama ayahnya ditempatkan saat ini di Save House.

Penasihat Hukum CL, Waldi Irawan SH dari kantor Hukum Teguh Fitrianto Widodo, SH. dan Rekan mengatakan kasus tersebut sudah berada di pihak berwajib.

”Saat ini kasus sudah ditangani oleh Sudit V unit 4 Polda Metro Jaya dan sudah dalam penyidikan Tahap I, untuk itu kami berharap dan terus mendorong agar kasus ini bisa segera naik ke persidangan, dan pelaku mendapat hukuman yg setimpal,”Pungkasnya.



(Redaksi)
Source: Siberindo

Exit mobile version