PenaKu.ID – Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu dari Kecamatan Krangkeng mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audiensi serta silaturahmi dengan anggota DPRD Jabar terkait bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang besarannya 130 juta rupiah per desanya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi yang menerima langsung audiensi Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu tersebut mengatakan isi pembahasan dalam acara tersebut adalah mengenai kejelasan kapan turunnya bantuan keuangan tersebut, yang kini baru tiga desa yang menerimanya.
“Tujuannya selain silaturahmi, yang utama adalah beliau menyampaikan aspirasi agar bantuan keuangan desa atau banprov segera dicairkan, yang jumlahnya perdesa itu adalah 130 juta dan di Kecamatan Kerangkeng baru ada tiga desa yang cair, dan desa yang lainnya belum ada informasi,” katanya usai audiensi di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu, (1/9/2021).
Sidkon menyebut, Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu itu memohon kejelasan dan percepatan agar penyaluran dana desa itu cepat terlaksana karena kondisi saat ini pembangunan di desa tidak sepenuhnya menggunakan anggaran desa, ada pula 70 persennya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Beliau mohon ada kejelasan dan meminta agar dipercepat, karena hari ini pembangunan di desa tidak sepenuhnya di backup oleh dana desa, karena dana desa hampir 70% nya utk bantuan langsung tunai (BLT),” ungkap Sidkon.
Asosiasi Kades Kabupaten Indramayu Mohon Bersabar
Pihaknya juga telah memberi solusi dengan cara memanggil langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) untuk membantu keluh kesah para Kepala Desa tersebut yang menyebut bahwa saat ini prosesnya sedang berjalan.
“Sehingga tingkat kesulitan yg ada bisa menjadi solusi memperlurus pembangunan desa, agar terjawab langsung, kami memanggil langsung DPMDes dan dijelaskan bahwa semuanya sudah diproses,” jelasnya.
Terakhir, Sidkon meminta agar para kepala desa ini taat pada regulasi, baik itu mengenai pajak, hukum dan administrasinya, serta para kepala desa itu harus segera melapor jika dana telah diterima.
“Kepala desa khususnya yang ada di Kecamatan Krangkeng melalui ketua aksi agar taat azas semua regulasi yang ada itu harus ditaat hukum, misalnya pajak harus dibayar, yang ketiga taat administratif jika sudah menerima uang diharap melapor atau LPJ nya disampaikan/ jelas,” tutup Sidkon.
**